PERATURAN DAN TATA TERTIB KONTRAKAN BIMA SENO
Kontrakan Bima Seno
No 503/SKU/02/I/2015
Kontrakan Bima Seno Beralamat di kp. Jati Pilar RT/RW 01/06
Des. Serang
Kec. Cikarang Selatan
Kab. Bekasi
No Tlp : 085881544498 (Yudi KBS)
- Dilarang Mengganggu tetangga / Berisik saat jam istirahat
- Dilarang Membawa Minuman Keras / Narkoba (Dapat Dipidana Dengan UUD yang Berlaku
- Dilarang Membuang Sampah (Mengotori Area Kontrakan) Kecuali ke tempat yang telah di sediakan
- Dilarang Mencoret-Coret Tembok Kontrakan Dan Merusak Kontrakan
- Dilarang Membawa teman menginap tanpa sepengetahuan pengelola kontrakan (Izin)
- Dilarang Berbuat Asusila di kontrakan
- Jika membawa sodara/teman menginap lebih dari 3 hari maka kami mengenakan tarif sesuai kapasitas kamar
- Wajib Mengisi Data Formulir untuk yang menyewa kamar (Dapat meminta formulir kontrakan ke pengelola kontrakan)
- Top Up / Bayar Lanjut Sewa Tepat Waktu sebelum tanggal 3 (Awal Bulan) Jika Lewat Tanggal 3 Maka Kami Mengenakan Sangsi / Hari 15000
- Wajib Memberikan tanda bukti top up jika melalui transfer
- Sopan Santun Ramah Tamah
- Melaporkan ke pada pengelola kontrakan jika terdapat kerusakan seperti keran bocor atau tembok retak besar
- Bila Terjadi KWH Error pada kwh listrik dapat melakukan perbaikan sendiri dengan menelpon (021) 123 PLN atau langsung melaporkan ke kantor PLN Lippo Cikarang Di Alamat (Jl. Kemang Raya Sukaresmi Cikarang Selatan) Ruko di belakang apartmen trivium / Belakang City Walk
- Dapat juga dengan melaporkan kwh error kepada pengelola kontrakan dengan di kenakan biaya administrasi sebesar 50.000
Peraturan kontrakan Bima Seno di buat hanya untuk kenyamanan para customer kontrakan dan membuat suasana kontrakan nyaman !
Terimakasih atas perhatian nya !
Klik di bawah untuk hub no wa pengelola kontrakan bima seno
Komentar
Posting Komentar